Sunday, September 16, 2012

Batas Waktu Shalat Subuh

"Shalat Subuh memang shalat wajib yang paling sedikit jumlah rekaatnya; hanya dua rekaat saja. Namun, ia menjadi standar keimanan seseorang dan ujian terhadap kejujuran, karena waktunya sangat sempit".
 
Saya pernah berbincang tentang masalah Shalat Subuh dengan teman-teman. Salah seorang diantara mereka berkata, "Alhamdulillah, saya selalu keluar rumah pada pagi hari setelah Shalat Subuh".
   
       Dengan santai saya bertanya, "Kapan Anda bangun tidur ?" "Kira-kira jam 07.30! Pertama kali yang saya  lakukan adalah wudhu dan Shalat Subuh."

     Saya  menimpali perkataannya, "Subhanallah, itu sudah lewat waktu Subuh!" Dia berkata, "Apa maksud Anda? Bukannya waktu setiap Shalat itu sejak awal waktu datangnya Shalat sampai datang waktu Shalat berikutnya? Jadi, waktu Shalat Subuh itu ya sejak terbit fajar sampai datangnya waktu Shalat Zhuhur."

       Saya menjawab, "Apa yang ada katakan memang berlaku  untuk waktu semua Shalat, kecuali Shalat Subuh. Karena  waktu Subuh itu dari terbit fajar sampi matahari terbit saja. Waktunya sangat terbatas, sempit, dan sulit. Oleh sebab itu, Shalat Subuh merupakan ujian. Sekiranya waktunya panjang sampai Shalat Zhuhur, dimana letak ujiannya ?

       Shalat Subuh memang Shalat wajib yang paling sedikit jumlah rakaatnya; hanya dua rakaat saja. Namun, ia menjadi standar keimanan seseorang dan ujian terhadap kejujuran, karena waktunya sangat sempit."

      Betapa mengherankan teman saya tadi. Ia tidak mengetahui sesuatu yang semesti nya diketahui. Alangkah sedihnya saya dengan kenyataan betapa minim pengetahuan orang-orang tentang Islam sampai-sampai ada orang Islam yang tidak mengetahui batas waktu-waktu Shalat wajib! Dalam pembahasan ini, kita tidak berbicara tentang waktu Shalat Dhuha atau Shalat Tahajud (Shalat malam), namun kita berbicara waktu Shalat Subuh.

      Saya jadi teringet dengan satu kejadian yang menggelikan sekaligus memprihatinkan, yaitu tentang sebuah acara perkemahan bagi satgas/kepanduan sebuah partai politik. Dalam jadwal acara perkemahan yang tertempel pada sejumlah dinding lebih dari satu  tempat tertera pada baris pertama: "Bangun dan Shalat  Subuh jam delapan pagi!"

        Saya bergumam dalam hati, "Demi  Allah, ini dalah kejahatan yang terencana!" Ada tujuan tersembunyi, dengan target berusaha merendahkan dan menyepelekan kewajiban yang di tetapkan Allah swt.

      Waktu Shalat merupakan persoalan yang sifatnya tauqifiyyah (baku). Artinya, ketentuan mengenai kapan waktu Shalat bukanlah ijtihad manusia, tetapi telah di tentukan dengan jelas dan detail dalam hadits Rasulullah saw.

Diriwayatkan  dari Abdullah bin Amru bin Al-Ash ra. bahwa Rasulullah  saw bersabda :

 "Waktu shalat Subuh dari terbit fajar sampai terbit matahari". (HR. Muslim)

      Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan mengenai kapan batas waktu Shalat Subuh. Rasulullah saw telah menegaskan pengertian ini dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah ra,, ketika beliau bersabda :

      "Barang siapa yang mendapatkan satu rekaat shalat Subuh sebelum terbit matahari, maka ia telah melaksanakan shalat Subuh".(HR At-Tirmidzi)

       Maknanya, barang siapa telah mengerjakan satu rekaat Shalat Subuh secara sempurna  sebelum terbit matahari, maka ia di anggap telah melaksanakan Shalat Subuh pada waktunya. Sedangkan orang yang belum melaksanakannya dengan batasan satu rekaat, maka wajib baginya untuk meng qadha'  (mengganti/mengulang) Shalat Subuh. Hal  ini tidak diragukan lagi merupakan permasalahan yang sangat penting.

        Namun yang tak kalah penting, ujian Shalat Subuh berfungsi untuk membedakan antara  orang munafik dan orang beriman, antara  orang jujur dengan orang yang dusta. Jadi, bukan sekedar mengerjakan Shalat sebelum terbit matahari. Mereka yang sukses dalam ujian ini adalah mereka yang Shalat Subuh berjamaah di masjid, bagi laki-laki.

        Sedangkan bagi perempuan walau Shalat di masjid diperbolehkan Shalat di rumah adalah lebih baik dan lebih banyak pahalanya. Hal ini terdapat dalam hadits shahih dari Ibnu Umar ra. Ia berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda:

"Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian shalat di masjid. Sedangkan shalat mereka di dalam rumah adalah lebih baik. (HR.Abu Daud)

        Demikian juga dalam hadits Ummu Hamid As-Sa'idiyyah ra. Ummu Hamid ra mendatangi Rasulullah saw dan berkata, "Wahai Rasullah, sesungguhnya saya sangat menyukai Shalat bersama Anda."Rasulullah saw pun bersabda:

"Engkau telah mengetahui. Shalatmu di bilikmu lebih baik dari pada shalatmu di kamarmu. Shalatmu di kamarmu lebih baik dari pada shalatmu di (ruang yang lebih luas) di rumahmu. Shalatmu di (ruang yang lebih luas) di rumahmu itu lebih baik dari pada shalatmu di masjid kaummu. Shalatmu di masjid kaummu lebih baik dari pada shalatmu di masjidraya. Dan besarnya pahala shalat seorang wanita di rumahnya merupakan rahmat Allah baginya dan masyarakat".(HR Ahmad dengan sanad hasan dan Ath-Thabarani)

       Besarnya pahala Shalat di rumah merupakan rahmat Allah swt bagi kaum wanita sekaligus bagi masyarakat. Tujuanya untuk menghindari Fitnah (keruksakan), lebih menjaga wanita, dan lebih melindunginya. Selain itu, juga untuk menjaga anak-anak di rumah, para lanjut usia, serta manfaat lainnya. Maha Suci Allah yang telah menurunkan syariat yang penuh hikmah ini !

         Berkaitan dengan persoalan yang tengah kita bicarakan, maka ujian yang membedakan antara wanita munafik dan wanita mukminah adalah Shalat pada permulaan waktu. Wanita mukminah yang lulus ujian adalah mereka yang mengerjakan  Shalat Subuh pada saat para pria sedang Shalat di masjid. Sedangkan wanita yang belum kokoh keimanannya, ia baru mengerjakan Shalat Subuh sesaat menjelang terbit matahari. Atau, ia adalah sosok wanita yang karena kesibukannya baru sempat Shalat Subuh setelah terbit matahari ! Na'udzubillah .

        Saya sama sekali tidak bermaksud menambah berat beban hidup Anda, atau membebani Anda dengan sesuatu yang tidak mampu di kerjakan. Demi Allah, saya hanya berbicara tentang hakikat syariat Allah. Saya pun hanya menyampaikan kepada Anda, hukum yang sudah pasti, yang tidak ada kerancuan dan keraguannya lagi. Dan saya hanya menyampaikan persoalan yang sudah menjadi kesepakatan ulama, yang tidak ada lagi perbedaan dan perselisihan tentangnya.

     Orang yang melaksanakan Shalat Subuh setelah terbit matahari dengan sengaja, berarti dia telah meninggalkan kewajiban yang telah di tetapkan Allah dengan sengaja. Ini sangat berbahaya !

Diriwayatkan dari Ummu Aiman ra, bahwa Rasullah saw bersabda  :

Janganlah kalian meninggalkan shalat secara sengaja. Barang siapa yang telah meninggalkan shalat secara sengaja, maka Allah dan Rasul-Nya telah lepas tanggungan darinya. (HR Ahmad)

       Begitulah, barang siapa yang menyetel jam wekernya pukul tujuh atau setengah delapan atau intinya setelah terbit matahari sungguh ia telah meninggalkan Shalat dengan sengaja. Selanjutnya, ia harus memikul tanggung jawab yang sangat besar akibat perbuatannya itu.

         Di sisi lain, amal-amal apakah yang paling di cintai Allah swt ? Petanyaan semisal pernah di lontarkan oleh Abdullah bin Mas'ud ra kepada Rasulullah saw. Beliaupun menjawab,  sebagaimana di sebutkan dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, "Amal yang paling di cintai Allah Ta'ala adalah shalat (tepat) pada waktunya."

        Abdullah bertanya, "kemudian apa lagi?" Beliau menjawab, "Berbuat baik kepada kedua orang tua." Abdullah bertanya lagi, " Lalu apa lagi? Rasullah saw menjawab, "Jihad fi sabilillah."

     Selanjutnya, marilah bersama kita renungi, bagai mana Rasullah saw mendahulukan Shalat pada waktunya, dari pada berbuat baik kepada kedua orang tua yang begitu besar pahalanya. Dan, bagaimana beliau lebih mendahulukannya atas jihad fi sabilillah yang merupakan puncaknya Islam.

         Subhanallah, saya tidak tahu, bagaimana bisa shalat Subuh disepelekan oleh sebagian besar kaum muslimin?! Banyak kita dapati orang-orang Islam yang memelihara Shalat-Shalat yang lain, mereka mengerjakan shalat Zhuhur sebelum adzan Ashar, Shalat Ashar sebelum adzan Maghrib, dan seterusnya sementara Shalat Subuhnya hampir-hampir menjadi kewajiban yang terlupakan begitu saja. La haula wala  Quwwata illa billah.


27 comments:

  1. iya... tulsan ini sangat bermanfaat.. :)

    ReplyDelete
  2. Ass klau shalat nya jm 05,45 apakah itu tidak masuk lgi dgn waktu subhu,saya tadi bagun nya kesiangan...

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau bangun di pagi hari ketika matahari terbit tidak menjadi kebiasaan, maka dia harus mengerjakan shalat tersebut ketika dia ingat atau ketika dia bangun dari tidurnya.
      Kita dapat melihat hal ini dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
      مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
      “Barangsiapa yang lupa atau tertidur dari shalat, maka kafaroh (tebusannya) adalah dia shalat ketika dia ingat.” (Muttafaqun’ alaih, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Lihat Misykatul Mashobih yang ditahqiq oleh Syaikh Al Albani)
      Dari Abu Qotadah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
      ليس في النوم تفريط إنما التفريط في اليقظة . فإذا نسي أحدكم صلاة أو نام عنها فليصلها إذا ذكرها فإن الله تعالى قال : ( وأقم الصلاة لذكري )
      “Jika seseorang tertidur, itu bukanlah berarti lalai dari shalat. Yang disebut lalai adalah jika seseorang dalam keadaan sadar (sudah terbangun). Jika seseorang itu lupa atau tertidur, maka segeralah dia shalat ketika dia ingat. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tunaikanlah shalat ketika seseorang itu ingat.” (QS. Thaha : 14).” (HR. Muslim. Shohih. Lihat Misykatul Mashobih yang ditahqiq oleh Syaikh Al Albani)
      Bagaimana Mengerjakan Shalat Ketika Matahari Terbit padahal Terdapat Larangan Mengenai Hal Ini?
      Dijelaskan dalam Fatwa Lajnah no. 5545 bahwa jika seseorang tertidur sehingga luput dari shalat shubuh, dia terbangun ketika matahari terbit atau beberapa saat sebelum matahari terbit atau beberapa saat sesudah matahari terbit; maka wajib baginya mengerjakan shalat shubuh ketika dia terbangun, baik matahari terbit ketika dia sedang shalat atau ketika mau memulai shalat matahari sedang terbit atau pun memulai shalat ketika matahari sudah terbit, dalam kondisi ini hendaklah dia sempurnakan shalatnya sebelum matahari memanas. Dan tidak boleh seseorang menunda shalat shubuh hingga matahari meninggi atau memanas.
      Adapun hadits yang menyatakan larangan shalat ketika matahari terbit karena pada waktu itu matahari terbit pada dua tanduk setan (HR. Muslim), maka larangan yang dimaksudkan adalah jika kita mau mengerjakan shalat sunnah yang tidak memiliki sebab atau mau mengerjakan shalat wajib yang tidak disebabkan karena lupa atau karena tertidur. –Demikian maksud dari Fatwa Lajnah-
      Oleh karena itu, jika memang kita lupa atau tertidur sehingga luput menunaikan shalat wajib, maka tidak terlarang kita mengerjakan shalat ketika matahari terbit. Wallahu a’lam bish showab.
      Ya Allah, jadikanlah kami sebagai hamba-hamba-Mu yang selalu ta’at kepada-Mu

      Delete
    2. Assalamu'alaikum.
      Jawabannya jelas banget dan sangat membantu, tapi mohon maaf, saya mau tanya tentang hukum menutup aurat?

      Delete
  3. Ass klau shalat nya jm 05,45 apakah itu tidak masuk lgi dgn waktu subhu,saya tadi bagun nya kesiangan...

    ReplyDelete
  4. Kalau dari pagi sudah tidak ada matahari (mendung) sampai siang,bagaimana?apakah kt msh boleh melakukan solat subuh pd jam 7 keatas?

    ReplyDelete
  5. Gimana hukumnya klo sholat subuh jam 9pagi apa itu dosa besar?
    Saya hanya ingin mlaksanakan sholat lima waktu tidak disengaja karna tidur terlalu pulas, trus apa sholat saya dosa apa cuma tidak di trima allah swt.
    Padahal saya tidak ingin meninggalkan sholat mohon pencerahan...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kamu pasang alarm.inikan jaman modern..kamu bisa pake itu alat trus kamu bisa lanjut tidur lagi

      Delete
    2. kalau bangun di pagi hari ketika matahari terbit tidak menjadi kebiasaan, maka dia harus mengerjakan shalat tersebut ketika dia ingat atau ketika dia bangun dari tidurnya.
      Kita dapat melihat hal ini dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
      مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
      “Barangsiapa yang lupa atau tertidur dari shalat, maka kafaroh (tebusannya) adalah dia shalat ketika dia ingat.” (Muttafaqun’ alaih, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Lihat Misykatul Mashobih yang ditahqiq oleh Syaikh Al Albani)
      Dari Abu Qotadah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
      ليس في النوم تفريط إنما التفريط في اليقظة . فإذا نسي أحدكم صلاة أو نام عنها فليصلها إذا ذكرها فإن الله تعالى قال : ( وأقم الصلاة لذكري )
      “Jika seseorang tertidur, itu bukanlah berarti lalai dari shalat. Yang disebut lalai adalah jika seseorang dalam keadaan sadar (sudah terbangun). Jika seseorang itu lupa atau tertidur, maka segeralah dia shalat ketika dia ingat. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tunaikanlah shalat ketika seseorang itu ingat.” (QS. Thaha : 14).” (HR. Muslim. Shohih. Lihat Misykatul Mashobih yang ditahqiq oleh Syaikh Al Albani)
      Bagaimana Mengerjakan Shalat Ketika Matahari Terbit padahal Terdapat Larangan Mengenai Hal Ini?
      Dijelaskan dalam Fatwa Lajnah no. 5545 bahwa jika seseorang tertidur sehingga luput dari shalat shubuh, dia terbangun ketika matahari terbit atau beberapa saat sebelum matahari terbit atau beberapa saat sesudah matahari terbit; maka wajib baginya mengerjakan shalat shubuh ketika dia terbangun, baik matahari terbit ketika dia sedang shalat atau ketika mau memulai shalat matahari sedang terbit atau pun memulai shalat ketika matahari sudah terbit, dalam kondisi ini hendaklah dia sempurnakan shalatnya sebelum matahari memanas. Dan tidak boleh seseorang menunda shalat shubuh hingga matahari meninggi atau memanas.
      Adapun hadits yang menyatakan larangan shalat ketika matahari terbit karena pada waktu itu matahari terbit pada dua tanduk setan (HR. Muslim), maka larangan yang dimaksudkan adalah jika kita mau mengerjakan shalat sunnah yang tidak memiliki sebab atau mau mengerjakan shalat wajib yang tidak disebabkan karena lupa atau karena tertidur. –Demikian maksud dari Fatwa Lajnah-
      Oleh karena itu, jika memang kita lupa atau tertidur sehingga luput menunaikan shalat wajib, maka tidak terlarang kita mengerjakan shalat ketika matahari terbit. Wallahu a’lam bish showab.
      Ya Allah, jadikanlah kami sebagai hamba-hamba-Mu yang selalu ta’at kepada-Mu


      Delete
  6. Waktu Shalat merupakan persoalan yang sifatnya tauqifiyyah (baku). Artinya, ketentuan mengenai kapan waktu Shalat bukanlah ijtihad manusia, tetapi telah di tentukan dengan jelas dan detail dalam hadits Rasulullah saw

    #maaf anda juga salah.
    Waktu Shalat ditentukan oleh Allah Swt dalam Al-Qur'an.
    Periksa Qur'an:
    (2: 238; 4: 103, 17:78, 11:114)

    ReplyDelete
  7. Saya juga mulai curiga jangan jangan saya salah, ternyata bener

    ReplyDelete
  8. Moron maaf admin tulisan anda Akan saya tulips kembali dlm blog saya semoga Allah melipat gandakan amal ibadah anda tulisan yg sangat bagus dan mendidik ini mohon izin

    ReplyDelete
  9. Di Indonesia umumnya dan di daerah saya pada khususnya waktu sholat berpatokan dengan jadual dari Depag... yg menurut saya banyak yg mengerjakan sebelum waktu fajar masuk....

    ReplyDelete
  10. Saya sering sholat subuh jam 6.30 apakah itu masih dalam jadwal sholat subuh, mohon pncerahan nya min.

    ReplyDelete
  11. Saya sering sholat subuh jam 6.30 apakah itu masih dalam jadwal sholat subuh, mohon pncerahan nya min.

    ReplyDelete
  12. Casinos with Bitcoin - JMHub
    The 영주 출장안마 best Bitcoin gambling casinos & sites with BTC bonuses 강원도 출장마사지 2021 ➤ Check 계룡 출장마사지 out our list 나주 출장안마 of top Bitcoin gambling sites ➤ Play now 아산 출장안마 with BTC

    ReplyDelete